Minggu, 17 Maret 2013

surat perjanjian



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari Minggu , tanggal 10 Maret 2013 oleh dan antara:
1. Nama           :  
    Pekerjaan     : 
    Alamat        :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama           :  
    Pekerjaan    :                    
    Alamat        :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
-     Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di Jln................... , seluas ...... m2  ( ......meter persegi) .
-     Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN

1.   Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp (_____ Rupiah).
2.   Pembayaran akan lakukan secara kontan setelah penandatanganan perjanjian ini.






Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.


Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.


Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KED.

Pasal 6
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.


Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1.   Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2.   PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.   Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.   Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri





Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  
 Palembang,10 maret 2013

PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA



SAKSI-SAKSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar