SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian
Jual Beli ini dibuat pada hari Minggu , tanggal 10 Maret 2013 oleh dan
antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal
ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak
terlebih dahulu menerangkan:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang
tanah hak milik yang terletak di Jln................... , seluas ...... m2
( ......meter persegi) .
-
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK
PERTAMA.
Selanjutnya
Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan
ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA DAN
METODE PEMBAYARAN
1.
Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp (_____ Rupiah).
2.
Pembayaran akan lakukan secara kontan setelah penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam
Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak
dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan,
tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan
mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini.
Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa
pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2
hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Tanah
tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan
demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KED.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat
dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA
menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat
dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1.
Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang
berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.
Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka
segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
2.
Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara
penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat
tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Demikian
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh
kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama
bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Palembang,10
maret 2013
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar