Rabu, 24 Oktober 2012

uang


A. Pengertian Uang
Uang adalah alat tukar yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melakukan tukar-menukar barang, jasa, dan atau faktor produksi.
a. Syarat-syarat Uang
1.Diterima secara umum
2.Mudah dibawa-bawa
3.Tidak mudah rusak (tahan lama)
4.Jumlahnya memenuhi kebutuhan (tidak berlebih¬lebihan)
5. Nilainya stabil (tidak mengalami perubahan)
b. Jenis-jenis Uang
1.Uang kartal, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan langsung dapat digunakan sebagai pembayaran. Contoh: uang kertas dan logam.
2.Uang giral, yaitu uang dalam bentuk simpanan deposito/giro dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Contoh: kartu kredit, cek, bilyet giro. dan lain-lain.
c. Permintaan Uang
Permintaan uang adalah keinginan masyarakat untuk memegang kekayaan dalam bentuk uang tunai. Menurut JM Keynes terdapat tiga motif permintaan uang, yaitu
1.Motif transaksi (transaction motive)
2.Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
3.Motif spekulasi (speculative motive)

d. Penawaran Uang
Penawaran uang sering juga disebut dengan istilah jumlah uang beredar. Yang memengaruhi penawaran uang, antara lain:
e. Fungsi atau Peranan Uang
B.Bank
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghim pun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk¬bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C.Jenis dan Tugas Pokok Bank
a. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Nama bank sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan, bank sentral di Indonesai adalah Bank Indonesia (BI). Tugas bank sentral (Bank Indonesia) dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dengan menentukan tingkat suku bunga, operasi pasar. dan pengendalian kas yang dimiliki bank.
2.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan memberikan wewenang dalam melaksanakan dan memberikan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank, yaitu memiliki wewenang menetapkan ketentuan perbankan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi pada bank.
b. Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam upaya pelayanan tersebut, beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain:
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).
2.Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.
D. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah di bidang keuangan, yaitu kebijakan pemerintah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter kuantitatif yang sering diterapkan adalah sebagai berikut:
1. Politik pasar terbuka (open market policy). yaitu dengan memengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara membeli dan menjual surat-surat berharga pemerintah
2.Politik diskonto (discount policy), yaitu dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
3.Perubahan cadangan minimum (minimum reserve requirement).
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter kualitatif, yaitu dengan mengawasi pinjaman dan melakukan investasi. serta mengadakan pertemuan langsung dengan bank-bank untuk melakukan langkah-langkah tertentu.
E. Istilah-istilah Tentang Uang
1.Inflasi adalah banyaknya jumlah uang (kertas) yang beredar sehingga nilai mata uang menjadi turun dan terjadi kenaikan harga-harga barang.
2.Deflasi adalah pengurangan jumlah uang (kertas) yang beredar sehingga terjadi penurunan harga¬harga barang (kebalikan dari inflasi).
3.Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing karena kebijakan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian.
4.Revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mats uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
5.Apresiasi adalah peningkatan nilai mats uang dalam negeri karena mekanisme pasar.
6.Depresiasi adalah penurunan nilai mats uang dalam negeri karena mekanisme pasar.
7. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang bertujuan menjaga kestabilan nilai mats uang.
F. Inflasi
inflasi adalah banyaknya jumlah uang (kertas) yang beredar sehingga nilai mata uang menjadi turun dan terjadi kenaikan harga-harga barang.
a. Penyebab Inflasi
1.Inflasi karena tarikan permintaan (Demand pull inflation), yaitu inflasi yang terjadi karena adanya kenaikan permintaan dari masyarakat terhadap barang/jasa.
2.Inflasi karena dorongan biaya produksi (Cost push inflation), yaitu inflasi yang terjadi karena biaya produksi meningkat.
b. Teori-teori Inflasi
1.Teori kuantitas (Irving Fisher)
Menurut Irving Fischer, inflasi terjadi karena penambahan volume uang yang beredar di masyarakat dan dapat dirumuskan:
Keterangan:
M.V=P.T
M = money (uang)
V = velocity (kecepatan)
P = price (harga)
T= total (jumlah barang)
Menurut Irving Fisher. faktor yang dianggap tetap adalah V dan T sehingga jika M bertambah maka akan terjadi inflasi (kenaikan harga).
2.Teori Keynes
Menurut Keynes. Inflasi terjadi karena suatu masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonominya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar