Selasa, 19 Maret 2013

cara-cara mandi paling aneh di dunia

1.Mandi Aneh Soil Bath

www.anehdankonyol.com

Di Pulau Kyushu Jepang, sudah menjadi suatu kebiasaan orang menaruh seluruh tubuh mereka ke dalam tanah untuk menikmati mandi tanah. Dikatakan bahwa SPA semacam ini dapat mendorong tubuh kita untuk melepaskan keringat. Kedengarannya Menarik!

2.Mandi Unik Red Wine Bath

www.anehdankonyol.com
I love this one! Foto diatas menunjukkan pelayan menuangkan anggur sebotol anggur Perancis ke mandi air panas di Hakone Kowakien, Jepang. Jika Anda tidak keberatan anggur merah makin kotor, Anda dapat minum anggur merah sambil menikmati mandi, tetapi aku tidak akan melakukannya.

3.Mandi Aneh Curry Bath

www.anehdankonyol.com
Foto diatas menunjukkan seorang anak laki-laki jepang sedang menikmati kari air panas di Prefektur Kanagawa di Jepang. Menurut bos dari pusat air panas, mandi seperti ini dapat meningkatkan sirkulasi darah dan melindungi kulit kita.

4. Mandi Unik Chocolate Bath


Woow....Cokelat yang biasanya menjadi suatu makanan favorit untuk cemilan, kali ini dipakai juga untuk mandi. Sayang yah cokelatnya !!

5.Mandi Aneh Petroleum Bath


Sahabat anehdankonyol.com ini adalah mandi yang paling berbahaya. Pastikan tidak ada api di kamar mandi ketika Anda menikmati Petroleum Bath. Pria dalam foto di atas tampak sedang menikmati mandi dari minyak bumi di sebuah sanatorium di Naftalan, Azerbaijan. Dikatakan bahwa jenis minyak ini penuh dengan belerang dan sangat efektif dalam pertahanan terhadap arthritics dan penyakit kulit alias korengan.
6.Mandi Unik Beer Bath


Dalam suatu situs air panas di Hakone, di Prefektur Kanagawa, Jepang, orang-orang menikmati bir air panas. Jadi, jika Anda tidak suka anggur merah dan lebih suka bir,sepertinya  tipe mandi ini cocok untuk Anda.

7.Mandi Aneh Black Mud Bath


Dalam "laut mati" site di Daying County, Provinsi Sichuan, wisatawan menutupi tubuh mereka dengan lumpur hitam untuk bersantai diri mereka sendiri. Lumpur hitam ini cukup terkenal, sebagian orang menggunakannya untuk masker wajah.

8.Mandi Unik Milth Bath

www.anehdankonyol.com

Beberapa selebritis mengungkapkan bahwa rahasia untuk menjaga kecantikan kulit mereka adalah dengan perawatan mandi susu. Dan untuk yang satu ini sahabat anehdankonyol.com, sudah tidak aneh karena hampir semua salon-salon kecantikan wanita menyediakan perawatan ini.

9. Mandi Aneh Tomate Bath


Tidak hanya cokelat, susu, bir dan red wine ....sahabat anehdankonyol.com kali ini anggota bumbu dapur yang satu ini juga tak mau ketinggalan, si buah merah tomat ini dipercaya mempunyai khasiat untuk perawatan tubuh, yang lebih diminati kaum adam.

Minggu, 17 Maret 2013

surat perjanjian



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari Minggu , tanggal 10 Maret 2013 oleh dan antara:
1. Nama           :  
    Pekerjaan     : 
    Alamat        :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama           :  
    Pekerjaan    :                    
    Alamat        :  
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
-     Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di Jln................... , seluas ...... m2  ( ......meter persegi) .
-     Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN

1.   Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp (_____ Rupiah).
2.   Pembayaran akan lakukan secara kontan setelah penandatanganan perjanjian ini.






Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.


Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.


Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KED.

Pasal 6
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.


Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1.   Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2.   PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.   Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.   Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri





Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  
 Palembang,10 maret 2013

PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA



SAKSI-SAKSI